SEJARAH PERKEBUNAN JAMUS

Riwayat tanah perkebunan Jamus seluas 478,20 hektar di jelaskan sebagai berikut.

keindahan kebun teh alami jamus

Inilah keindahan panorama alam kebun teh jamus di gunung lawu.

Kegiatan kerja pada kebun teh jamus

Bagaimanakah para pekerja kegiatan jamus?..simak saja langsung.

Foto bersama tamu-tamu yang hadir ke jamus

Foto ini di dapatkan ketika ada tamu datang ke jamus.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 07 Maret 2012

Foto Kegiatan jamus

Foto ini di ambil ketika pekerja kebun teh jamus sedang bekerja






Sejarah perkebunan jamus



SEJARAH PERKEBUNAN JAMUS


Riwayat tanah perkebunan Jamus seluas 478,20 hektar di jelaskan sebagai berikut :

a.    Perkebunan Jamus dahulu dari tanah Negara ex hak Erfpacht Verponding Nomor 722, 723 , 787 dan 2555 seluas 478,20 Ha, yang menurut Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tanggal 30 Juni 1973 tercatat atas nama NV. Cultuur My Jamus to Batavia dan hak Erfpacht tersebut telah berakhir masa berlakunya sejak tanggal 7 Pebruari 1950 sehingga sejak saat itu tanah perkebunan Jamus kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.

b.    Perkebunan Jamus terletak di lereng sebelah utara gunung Lawu, semula dirintis oleh seorang pengusaha Belanda bernama Van Rappard yang lahir pada tahun 1826.

c.    Tahun 1866,  Perkebunan Jamus oleh Van Rappard mulai ditanami Teh, dan pada tahun 1910 Van Rappard meninggal dunia.

d.    Kemudian pengelolaan kebun Jamus diteruskan oleh anaknya yang bernama H. M. Ridder Van Rappard,  dan pada akhirnya dijual kepada  NV. GEOWEHRIJ pada tahun 1929. Pada tahun 1930 NV.GEOWEHRIJ membangun pabrik pengolahan teh.

e.    Dalam perang dunia ke II Pemerintah Jepang mengambil alih perkebunan Jamus dan tanaman teh dibakar diganti dengan tanaman tales untuk memenuhi kebutuhan  Jepang.



f.     Tahun 1945, setelah ditinggal Jepang kebun tidak ada yang mengelola sehingga tanaman teh tumbuh kembali dan hasilnya diambil oleh rakyat. Sewaktu peristiwa Madiun tahun 1948, orang – orang PKI mulai ada yang bertempat tinggal di kebun Jamus.

g.    Tahun 1952, kebun Jamus dikelola oleh NV. TANI dan pada tahun 1953, diganti oleh NV. PANCA ARGA yang akhirnya mengalami kebangkrutan. Kemudian pengelolaan kebun diambil alih oleh Serikat Buruh Perkebunan Republik Indonesia ( SARBUPRI ) dan pada tahun 1957 perkebunan diberi nama Jamus Baru. Kebun Jamus kondisinya menurun dan rusak sampai meletusnya G. 30. S. PKI pada tahun 1965.

h.    Tahun 1966, dikuasai oleh KODAM VIII Brawijaya yang pengelolaannya diserahkan pada KOREM-081 Madiun, dan sejak tanggal 1 April 1973 Kebun Teh Jamus pengelolaannya diserahkan kepada PT. CANDI LOKA sampai sekarang.

i.     Tahun 1976, PT. CANDI LOKA  memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah perkebunan Jamus seluas 478,20 Ha dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: SK–66/HGU/DA/76 tanggal 8 November 1976, dan ekspirasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

j.     Tahun 2001, PT. CANDI LOKA memperoleh perpanjangan Hak Guna Usaha ( HGU ) atas pengelolaan tanah Perkebunan Jamus dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor                   12/HGU/BPN/2001 tanggal 26 Juli 2001 dan ekspirasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.


 Dan sampai sekarang jamus masih tetap indah,maka sekarang tunggu apa lagi yuk kita ke jamus...

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Original Post : http://www.jamusidaman.co.cc/.html#ixzz1oRbkR31L